- Peraturan Menteri ttg UN dan UASBN 2009/2010
- Rekapitulasi minggu efektif tahun pelajaran 2009/2010
- Pedoman Penyelenggara Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Kanwil Depag Prov. Jateng
- Data Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2010 Kab. Temanggung
- Data Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2010 Kab. Temanggung
Minggu, 09 Mei 2010
Daftar Peserta Sertifikasi Mapel Umum Th 2010 Kab. Temanggung
Selasa, 30 Maret 2010
Pemutahiran Sertifikasi Guru RA/Madrasah
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
4.Keputusan Mendiknas Nomor .. Tahun 2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Ø Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Ø Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui dua cara:
1) uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik (bentuknya: penilaian portofolio).
2) pemberian sertifikat pendidik secara langsung.
Selasa, 23 Maret 2010
Peraturan Menteri ttg UN dan UASBN 2009/2010
Peraturan Merteri Tentang Ujian Nasional 2010 dan Ujian Akhir Sekolah Berstandart Nasional (UN 2010 & UASBN 09/10)
dapat di download di sini
Rekapitulasi minggu efektif tahun pelajaran 2009/2010
1. Semester ganjil
1. Minggu efektif = 17 minggu ( 17 X 6 hari ) = 102 hari
2. Ulangan tengah semeser = 1 minggu ( 1 X 6 hari ) = 6 hari
3. Semester , remidi, class meeting & pengolahan nilai LBH =
2.5 minggu (2.5 X 6 hari ) = 15 hari
< Selengkapnya disini >
Pedoman Penyelenggara Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Kanwil Depag Prov. Jateng
Bagian dari delapan standar yang ditetapkan oleh pemerintah yang memuat ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
<