1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
4.Keputusan Mendiknas Nomor .. Tahun 2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Ø Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Ø Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui dua cara:
1) uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik (bentuknya: penilaian portofolio).
2) pemberian sertifikat pendidik secara langsung.